
ASN di lingkungan Pemkot Bontang dituntut semakin aktif berperan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba sesuai amanah Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). BNN Kota Bontang mengingatkan bahwa ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan Kota Bontang. Selain sebagai pelayan masyarakat, ASN juga berperan sebagai pemersatu dan penggerak pembangunan, sehingga ASN dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Itulah pentingnya penguatan nilai-nilai dasar seperti religiusitas dan nasionalisme dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Dengan mengakar pada nilai-nilai luhur ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas dengan lebih ikhlas dan bertanggung jawab. Wajib hukumnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab besar yang diemban. Selalu berpegang pada integritas, menjauhi lingkungan yang berpotensi negatif, dan aktif mengikuti program-program pencegahan narkoba yang disediakan adalah salah satu kunci sukses pembangunan Kota Bontang. Dengan menjaga diri dan lingkungan kerja bebas narkoba, ASN tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Jadilah ASN yang sehat, produktif, dan berkontribusi positif bagi Kota Bontang.
Jauhi narkoba dan bersatulah ASN untuk wujudkan Bontang Bersinar… Bersih dari Narkoba!!!
Penulis: Eko Satrya, S.Sos.