
KEBIJAKAN PEMKOT BONTANG DALAM PELAKSANAAN P4GN
Intervensi Pemkot Bontang pada Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Oleh: Eko Satrya
Kebijakan Pemkot Bontang pada pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkotika sangat dibutuhkan. Intervensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mengubah perilaku dan menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup bebas narkoba. Melalui program-program preventif, edukasi, dan rehabilitasi tentu Pemkot Bontang dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan baik lintas OPD, lembaga maupun komponen masyarakat.
Misal Program pencegahan (preventif) narkoba adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah, organisasi non-profit, atau kelompok masyarakat untuk mencegah dan mengurangi penggunaan narkoba serta dampak negatifnya.
Beberapa komponen umum dari program pencegahan narkoba oleh Pemkot Bontang :
1. Edukasi:
-Menyediakan informasi tentang bahaya penggunaan narkoba dan konsekuensinya.
-Penyuluhan yang pagi tadi (Minggu 28/1) di lakukan, bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di kegiatan “Sunday Market” garapan PKTv di lokasi area parkir GOR Pupuk Kaltim.
– Mengembangkan pemahaman tentang faktor risiko dan protektif terkait penggunaan narkoba.
2. Pemberdayaan Masyarakat:
– Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
– Membangun dukungan dan kerjasama antara individu, keluarga, sekolah, dan komunitas.
3. Intervensi Awal:
– Menyediakan sumber daya dan dukungan bagi individu yang berisiko atau telah terlibat dalam penggunaan narkoba.
– Melakukan intervensi sejak dini untuk mencegah eskalasi masalah.
4. Pengembangan Keterampilan:
– Mempromosikan pengembangan keterampilan interpersonal, penanganan stres, dan pengambilan keputusan yang sehat.
5. Kebijakan dan Peraturan:
– Membuat dan mendukung kebijakan yang mendukung lingkungan bebas narkoba di berbagai sektor, seperti sekolah dan tempat kerja.
Dalam konteks hak organisasi untuk mengajukan anggaran, program pencegahan narkoba memerlukan alokasi dana untuk mendukung berbagai kegiatan tersebut. Organisasi yang terlibat dalam pencegahan narkoba biasanya harus merancang rencana anggaran yang rinci dan transparan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana yang diterima. Selain itu, mereka juga harus mematuhi regulasi yang berlaku dan melibatkan anggota juga dana pencegahan narkoba dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran.
Terkait regulasi tentang Narkoba antara lain :
• UU Nomor 35 Tahun 2009,
-Pasal 54 wajib Rehab
-Pasal 104 s/d 107 peran masyarakat dan program P4GN.
-Dikuatkan dengan Inpres Nomor 12 Tahun 2011.
Regulasi tersebut di atas merupakan kebijakan pemerintah agar semua instansi pemerintah, swasta untuk bersama-sama melaksanakan P4GN. Bila bicara tentang Narkoba perlunya wujud nyata komitmen dari seluruh komponen untuk bersatu mewujudkan Bontang bersih narkoba.
Antara pemerintah, lembaga/instansi vertikal dan masyarakat supaya bersatu dgn tujuan menentukan sasaran yang sangat perlu, yaitu :
– Peningkatan daya tangkal
– Peningkatan peran serta masyarakat
– Peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba
– Peningkatan pemberantasan
– Peningkatan produk hukum
– Peningkatan penguatan semua masyarakat peduli ttg bahaya Narkoba.
Untuk itu perlu dilihat dari internal (pemerintah), sesuai program P4GN terutama mengenai pencegahan yaitu peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba. Pemkot Bontang mempertimbangkan dibangunnya Rumah Rehab yang dibangun sebagai sarana rehabilitasi. Selain itu, karena dalam penanganan Narkoba pencegahan adalah langkah utama sehingga Walikota Bontang peduli adanya fasilitas yang diperlukan dalm rehabilitasi. Seluruh Stekholder harus bersatu mendorong hal tersebut.
Dasarnya adalah:
Perpres Nomor 23 Tahun 2010 dan PP No. 68 Tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta UU No. 35 Pasal. 54 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib di rehab.
Ketua DPC Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Kota Bontang