Skip to main content
Edukasi

KAJIAN ISLAM TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Dibaca: 2 Oleh 02 Des 2024Tidak ada komentar
KAJIAN ISLAM TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Takzir bagi pengguna narkoba akan berbeda dengan pengedar atau bahkan pemilik pabrik. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Merujuk pada penjelasan K.H. Shiddiq al-Jawi dalam tulisannya Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam, tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya. Dalam penjelasannya, haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamar, melainkan karena dua alasan. Pertama, ada nas yang mengharamkan narkoba, kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia.

Nas tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer) adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha`, hlm. 342).

Di samping itu, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi: Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, hukumnya haram sebab syariat Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya. Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fikih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya.

Dengan demikian, Islam memandang narkoba (apa pun bentuk dan jenisnya serta mendatangkan keuntungan atau tidak) sebagai barang haram yang terlarang untuk diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Pemberantasan narkoba akan berjalan efektif dan tuntas jika sistem Islam kafah diberlakukan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada sistem hukum paling efektif selain sistem sanksi Islam yang menjerakan bagi pelaku kejahatan.

Penulis – Eko Satrya,S.Sos

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel