
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Selamatkan Penggunanya !
Oleh:
Eko Satrya
Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif.
BNN RI mengedepankan pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk men dekriminalisasi pengguna narkoba di Tanah Air.
Surat Edaran Nomor : SE/16/DE/PC/2024/BNN Tanggal : 06 Februari 2024 tentang Pembentukan Forum Komunikasi P4GN Bidang Pencegahan, telah diterbitkan oleh BNN RI.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka BNN baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten untuk mengajak seluruh komponen masyarakat guna bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, serta melalui wadah Forum Komunikasi P4GN Bidang Pencegahan yang dapat terdiri dari penyelenggara pemerintahan daerah, akademisi, budayawan, tokoh agama, pimpinan organisasi masyarakat setempat, yang bentuk melalui fasilitasi :
1. Tahap Rapat Lintas BNN Kota Bontang, Badan Kesbangpol dan OPD-OPD terkait
Agendanya merumuskan kegiatan Rakor FK P4GN Bidang Pencegahan. Rapat ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan Rapat Koordinasi Pembentukan Forum Komunikasi P4GN Bidang Pencegahan mengenai jadwal, tempat, peserta Rakor dan lainnya. Selain itu, membahas mengenai pelaksanaan kegiatan P4GN di Pemkot Bontang dan kemudian dirumuskan mengenai adanya Perda No. 4 tentang kegiatan P4GN dan Surat Edaran (SE) Walikota tentang Pembentukan Satgas P4GN di masing-masing OPD sebagai payung hukum untuk penganggaran kegiatan P4GN dan adanya pelaporan kegiatan P4GN di setiap OPD.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini BNNK dan OPD Pemkot dapat melaksanakan program kegiatan P4GN semakin masif guna mewujudkan Bontang Bersih Narkoba.
2. Tahap Rapat Koordinasi Pembentukan Forum Komunikasi P4GN Bidang Pencegahan
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu memerangi narkoba di Kota Bontang. Rakor dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Bontang dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti:
a. Kepala Kantor Kemenag;
b. Kepala Badan Kesbangpol;
c. Kepala Dinas Kesehatan;
d. Pimpinan Universitas/Sekolah Tinggi;
e. Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda;
f. Pimpinan Organisasi Profesi;
g. Pimpinan Komunitas;
h. Pimpinan Paguyuban Etnis;
i. dan lain-lain (disesuaikan kebutuhan);
Terbentuknya Forum Komunikasi P4GN Bidang Pencegahan ini nantinya diharapkan dapat menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk bersinergi dan merumuskan strategi yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang. Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Pengutamaan upaya promotif-preventif pada penanggulangan narkoba sangat penting, karena langkah ini akan berdampak positif pada menurunnya:
a. Jumlah anak yang mulai merokok pada usia muda;
b. Jumlah orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol;
c. Penyalahgunaan Napza; dan menurunnya penyebaran dan penularan HIV AIDS.
Upaya promotif-preventif dapat pula dintegrasikan dengan upaya-upaya penanggulangan dampak buruk zat adiktif lainnya terhadap kesehatan, termasuk rokok, alkohol, dan inhalans. Ketiga zat adiktif tersebut seringkali merupakan entry point atau pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba.
Pembentukan Forum Komunikasi P4GN Bidang Pencegahan merupakan kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang dengan semua stakeholder dari pemerintah daerah maupun elemen masyarakat dalam rangka Renana Aksi Nasional P4GN dan program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) serta menyongsong HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2024 pada tanggal 26 Juni.
Staf Ahli BNN Kota Bontang