Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI TES URINE DILINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA BONTANG

Dibaca: 3 Oleh 27 Nov 2024Tidak ada komentar
DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI TES URINE DILINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA BONTANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Kota Bontang bersinergi dengan Pengadilan Agama Kota Bontang melaksanakan screening tes urine terhadap seluruh pegawai sebagai salah satu upaya mendukung program pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan instansi vertikal pemerintah di Kota Bontang.

Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TimurĀ  Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN. Seluruh Instansi Pemerintah diwajibkan melaksanakan tes urin kepada seluruh pegawai melalui koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tes urine dilaksanakan kepada 18 pegawai termasuk Ketua Pengadilan Agama Bontang dengan hasil pemeriksaan tes urine, tidak ditemukan adanya indikasi terhadap pemakaian narkoba dan dinyatakan negatif.

#indonesiabersinar
#bontangbersinar
#bersihnarkoba
#pengadilanagamabontangbersinar
#bnnkotabontang

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel