
Bdan Narkotika Nasional menjadikan wilayah pesisir dan atau perbatasan di Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, untuk menggugah kesadaran masyarakat dan sebagai bentuk melakukan perlawanan terhadap kejahatan narkotika, BNN mengajak masyarakat khususnya di pesisir dan perbatasan untuk menyatakan dukungan dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) pada Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan.
Menyongsong peringatan Hari anti narkotika internasional (HANI) 2024, BNN Provinsi Kaltim dan jajaran menjadikan Berbas Pantai Kota Bontang sebagai pelaksanaan apel dan deklarasi anti narkoba. Kegiatan tersebut diselenggarakan sembari mengikuti secara virtual (zoom meeting) kegiatan deklarasi yang diadakan di Provinsi Riau. Deklarasi Anti Narkoba di Kota Bontang mendapat dukungan dari seluruh stakeholder dibuktikan dengan kehadiran sekitar 300 tamu undangan yang berasal dari Tim Terpadu Kota Bontang, Tim Terpadu Kecamatan, Satgas P4GN Lingkungan Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta, Pendidik dan Siswa/Siswi di Kota Bontang, dan beberapa Komunitas di Kota Bontang. Turut hadir Wali Kota Bontang, Bapak Basri Rase.
Rangkaian kegiatan terdiri dari:
- Pelaksanaan Apel
2. Pembacaan Deklarasi Anti Narkoba
3. Pagelaran Seni
4. Penandatanganan pernyataan sikap oleh seluruh peserta
5. Press release dan pemusnahan barang bukti narkotika. Dalam pemusnahan barang bukti BNNP Kaltim menghancurkan 401,87 gram sabu, 58,48 gram ganja, dan 5 butir inex
6. Mengikuti secara virtual kegiatan Deklarasi Anti Narkoba di Provinsi Riau
Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba tersebut berjalan lancar, tanpa adanya hambatan yang berarti.